Usulan Calon Penerima STF-GBPNS Tahun 2016 (Tahap2) Dan (Susulan)
Sehubungan akan direalisasikannya pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Periode Juli-Desember (Tahap 2) untuk Guru penerima Januari-Juni (Tahap 1) dan Periode Januari-Desember (Susulan) Tahun Anggaaran 2016. Maka mohon agar saudara mengirimkan usulan guru calon penerima Tunjangan Fungsional tahun anggaran 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Penerima STF-GBPNS Periode Juli-Desember (Tahap 2) adalah guru yang sudah terealisasi tunjangannya pada Tahap 1 daftar terlampir
2. Calon Penerima Tunjangan Fungsional (Susulan) adalah guru yang sudah memenuhi kriteria persyaratan calon penerima tetapi belum masuk pada Tahap 1 yaitu berstatus sebagai Guru Bukan PNS atau CPNS di RA/Madrasah dengan ketentuan :
- Aktif mengajar di RA/Madrasah dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) daftar terlampir;
- Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari kementerian agama (Negeri/Swasta);
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau instansi lain;
- Guru yang diusulkan tidak berusia lebih dari 60 tahun per 1 Januari 2016;
3. Kepala RA/Madrasah mengusulkan guru calon penerima STF-GBPNS Juli-Desember (Tahap 2) dan calon penerima STF-GBPNS Januari-Desember (Susulan) yang memenuhi syarat sesuai format terlampir dan disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :
- Surat Pernyataaan kebenaran data usulan calon penerima STF-GBPNS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas Madrasah format terlampir;
- Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25a dan/atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
- Fotokopi SK Pertama sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kanwil Kemenag Prov./ Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota/ Kepala Madrasah Negeri bagi yang mengajar di madrasah negeri) tahun pelajaran 2015/2016 (dua semester / ganjil dan genap) dan tahun pelajaran 2016/2017 (satu semester ganjil);
- Surat Keterangan Aktif Mengajar yang dilampiri dengan SK pembagian tugas mengajar dan jadwal mengajar tahun pelajaran 2015/2016 (dua semester / ganjil dan genap) dan tahun pelajaran 2016/2017 (satu semester ganjil);
- Fotokopi ijazah S-1/D-IV (bagi yang memiliki) atau Ijazah SMA/D1/D2/D3 (bagi yang tidak memiliki);
- Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6000 format terlampir;
- Fotokopi Rekening dan/atau NPWP (bagi yang memiliki);
4. Pengusulan data calon penerima STF-GBPNS hanya dari satu RA/Madrasah sesuai Satminkal yang tertera pada program SIMPATIKA (tidak boleh mengusulkan dari dua RA/Madrasah)
5. Berkas dijilid perlembaga, setiap guru diberi sekat (pembatas), diurutkan mulai dari guru yang memiliki masa kerja lebih lama, dengan warna sampul berkas :
- RA : Kuning
- MI : Hijau
- MTs : Biru
- MA : Merah
6. Mengisi Formulir Ajuan Online Pendataan Calon Penerima STF-GBPNS khusus untuk Januari-Desember (Susulan) melalui
https://goo.gl/BGLJs2
penerima Januari-Juni(Tahap1) tidak perlu mengisi
Data isian diatas diisi paling lambat 20 November 2016 |23.59 WIB
7. Hardcopy (berkas) semua usulan (Tahap2) dan (Susulan) dikirim melalui KKM masing-masing untuk dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Bojonegoro paling lambat tanggal 21 November 2016.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Sumber : madrasahbojonegoro.com