Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.

Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.


1. Persyaratan Penerima Insentif Guru


Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  2. Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

2. Besarnya Tunjangan Insentif


Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.

3. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru


Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan insentif guru ini silakan unduh SK Dirjen dan KMA di bawah ini.
  1. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
  2. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini dapat memberikan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan  prestasi peserta didik di madrasah. Amin.

Sumber : ayomadrasah.blogspot.com

Mengisi Liburan Dengan Pelatihan
Sumberjokidul 28/12; Untuk meningkatkan kuwalitas dan profesionalisme guru RAMIFU Sumberjokidul, pada liburan semester ini diadakan Pelatihan Kependidikan oleh Kepala Madrasah, Pelatihan ini di ikuti oleh 12 Orang yang terdiri dari 3 guru RA dan 9 guru MI. Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari mulai tanggal 28 s/d 30 Desember 2016 mulai pukul 08,00 hingga pukul 14.00 wib
Materi pelatihan meliputi : Pembuatan Pedia Pembelajaran Power Point, Pembuatan Rencana Pekan Efektif dan Pembagian Tugas Guru serta Pelatihan penggunaan Aplikasi analisis Butir Soal. Masyhudi, S.Pd.SD selaku kepala Madrasah yang juga sebagai tutor tunggal merasa bertanggungjawab akan kemajuan para dewan guru, sehingga disela-sela kesibukannya beliau menyempatkan waktunya untuk berbagi dengan para dewan guru; “ujar kepala madrasah”
Adapun Jadwal Pelatihan adalah Sebagai berikut :
1. Rabu, 28 Desember 2016   : Pembiatan Media Pembelajaran Power Point
2. Kamis, 29 Desember 2016 : Pembuatan Rencana Pekan Efektif dan Pembagian Tugas Guru
3. Jum’at, 30 Desember 2016 : Sosialisasi Penggunaan Aplikasi analisis Butir Soal
Diharapkan dengan kegiatan ini kualitas dan profesionalisme Guru RAMIFU Sumberjokidul dapat meningkan, sehingga bisa tercapai visi madrasah yang berbunyi “TERWUJUDNYA SISWA YANG UNGGUL DALAM PRESTASI, IKHLAS DALAM MENGABDI DAN SANTUN DALAM PEKERTI”

lanjut kepala madrasah “Kegiatan pelatihan seperti akan diagendakan secara rutin sebulan sekali mulai semester genap mendatang, kami juga membuka diri kepada siapapun untuk bergabung dalam kegiatan ini jika dirasa bisa membantu meningkatkan kuwalitas diri”.[hd]
Detail Madrasah

 IDENTITAS MADRASAH

NPSN
:
60718141
NSM
:
111235220161
Nama Madrasah
:
MI Fathul Ulum Sumberjokidul
Alamat
:
RT. 01 RW. 03
Kelurahan/Desa
:
Sumberjokidul
Kecamatan
:
Sukosewu
Kabupaten/Kota
:
Bojonegoro
Provinsi
:
Jawa Timur
Telepon / HP
:
085233913377
Jenjang
:
MI
Status (Negeri/Swasta)
:
Swasta
Tahun Berdiri
:
1965
Hasil Akreditasi
:
A

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

No
INDIKATOR
KRITERIA
JUMLAH (Orang)
1
Kualifikasi Pendidikan Guru
<= SMA Sederajat
3
D1
D2
D3
6
S1
S2
S3
Jumlah
9
2
Sertifikasi
Sudah
6
Belum
3
Jumlah
9
3
Gender
Pria
5
Wanita
4
Jumlah
9
4
Status Kepegawaian
PNS
GTT
GTY
9
Honorer
Jumlah
9
5
Pangkat / Golongan
II a
II b
II c
II d
III a
III b
III c
III d
IV a
IV b
Diatas IV b
Non PNS
9
Jumlah
9
6
Kelompok Usia
Kurang dari 30 Tahun
3
31 – 40 Tahun
5
41 – 50 Tahun
51 – 60 Tahun
1
diatas 60 Tahun
Jumlah
9
7
Masa Kerja
Kurang dari 6 Tahun
2
6 – 10 Tahun
1
11 – 15 Tahun
4
16 – 20 Tahun
1
21 – 25 Tahun
26 – 30 Tahun
Diatas 30 Tahun
1
Jumlah
9

DATA SISWA DAN ROMBONGAN BELAJAR

KELAS
TOTAL
1
2
3
4
5
6
ROMBEL
1
1
1
1
1
1
6
LAKI-LAKI
11
13
06
07
07
04
48
PEREMPUAN
12
07
03
07
06
08
43
TOTAL
23
20
09
14
13
12
91
SISWA/ROMBEL
23/1
20/1
9/1
14/1
13/1
12/1
91/6

KONDISI SARANA DAN PRASARANA

Jumlah Siswa
91
orang
Jumlah Siswa Pria
48
orang
Jumlah Siswa Wanita
43
orang
Jumlah Guru
09
orang
Jumlah Rombel
06
rombel
1.   LAHAN
Kriteria
Data
Satuan
LUAS LAHAN
516
m2
JUMLAH LANTAI BANGUNAN
1
tingkat
JUMLAH ROMBEL
6
rombel
JUMLAH SISWA
91
orang
RASIO LAHAN THD SISWA
5,7
orang/m2
2.   BANGUNAN
Kriteria
Data
Satuan
LUAS BANGUNAN
306
m2
JUMLAH LANTAI BANGUNAN
1
tingkat
JUMLAH ROMBEL
6
rombel
JUMLAH SISWA
91
orang
RASIO LANTAI BANGUNAN THD SISWA
3,4
orang/m2
3.   LISTRIK
Kriteria
Daya
Satuan
Jumlah Daya
900
Watt
1.   RUANG KELAS
(diisi jumlah seluruh ruang kelas yang ada dan seluruh perabot di seluruh kelas)
Kriteria
Satuan
Kondisi
Jumlah
Baik
Rusak Ringan
Rusak Berat
Jumlah total ruang kelas
kelas
3
2
1
6
Kapasitas Maksimum
orang
60
40
20
120
Rata-rata luas ruang kelas
m2
90
60
30
180
Rasio Luas ruang kelas
org/m2
2
2
2
90
Rata2 lebar ruang kelas
m2
6
6
6
6
Perabot
Jumlah kursi siswa
buah
60
35
95
Jumlah meja siswa
buah
60
22
82
Jumlah kursi guru
buah
6
6
Jumlah meja guru
buah
6
6
Jumlah Lemari di kelas
buah
3
2
1
6
Jumlah Papan Pajang
buah
Jumlah Papan Tulis
buah
4
2
6
Jumlah Tempat sampah
buah
6
6
Jumlah Tempat cuci tngn
buah
6
6
Jumlah Jam Dinding
buah
6
6
Jumlah Stop Kontak
buah
6
6