Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;

c.  Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.
Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.
Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Penggalangan DanaDalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.
Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.  Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016.

Download Permedikbud nomor 75 tahun 2016

Sumber : http://setkab.go.id/permendikbud-nomor-75-tahun-2016-komite-sekolah-boleh-galang-dana/
Menag Larang ASN Kemenag Jadi Penyebar Berita Tak Jelas
Jakarta (Pinmas) — Peredaran berita tidak jelas melalui media sosial menjadi keprihatinan banyak pihak. Selain sumber beritanya tidak jelas, informasi yang beredar tidak jarang mengandung pesan kebencian dan mengadu domba.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama menjadi bagian dari penyebar berita yang tidak jelas tersebut.
“Saya ingin titip pesan. Karena ini sosial media sudah luar biasa. Saya ingin keluarga besar Kementerian Agama haruslah menjadi bagian yang ikut menjaga agar bangsa dan masyarakat kita tidak terlalu jauh terjerumus dampak negatif sosial media sekarang,” kata Menag saat memberikan sambutan pada acara Refleksi Akhir Tahun yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (30/12).
Selain ASN Kemenag, pesan ini juga ditujukan kepada masyarakat luas agar jangan sampai ikut menyebarkan berita yang tak terkonfirmasi. Menurutnya, hiruk pikuk informasi di media sosial telah mengarah kepada titik ekstrem yang dimungkinkan menyebabkan disinformasi secara masif. Hal itu terjadi karena kebanyakan masyarakat tidak kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di dunia maya.
Menag meminta masyarakat kritis dalam menggunakan media sosial. Setiap menerima informasi. Menag ingatkan masyarakat agar selalu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi yang diterima, sebelum membagikannya.
“Saya berharap kalau kita menerima hal-hal seperti itu, kita hentikan sampai di tangan kita dan kita tidak sebar luaskan lagi,” pesannya.
“Untuk mengetahui keyakinan kebenaran isinya, kita harus terbiasa melakukan tabayun. Itu ajaran Rasulullah,” tambahnya.
Menag juga mengingatkan aparaturnya agar bisa menjadi teladan. Apalagi, masyarakat menilai bahwa ASN Kemenag adalah orang-orang yang mengerti agama. ASN Inspektorat Jenderal harus menjadi garda terdepan dalam mengawal aparatur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
“Kita adalah orang-orang pilihan, yang mendapat amanah untuk menjalankan misi di sebuah bangsa yang memposisikan agama begitu sentral,” kata Menag.
Sebelumnya Irjen M Jasin melaporkan bahwa kegiatan pembinaan dilakukan dua kali dalam setahun, yakni awal dan akhir tahun. Mantan Komisioner KPK ini berharap, kegiatan ini dapat mengingatkan ASN Kemenag khususnya Itjen untuk selalu meningkatkan kompetensi dan peningkatan moral yang lebih baik.
“Itjen harus menjadi contoh bagi Satker lainnya. Oleh karenanya, pembinaan mental ini penting. Kemenag harus bisa sejajar dengan Kementerian/Lembag lainnya,” kata M. Jasin.
“Dengan pelaporan keuangan yang semakin baik, mari rebut kembali WTP, karena selama 4 tahun Kementerian Agama dapat mempertahankan WTP itu,” tambahnya.
Acara pembinaan ASN Itjen yang dibarengkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw mengusung tema Refleksi Generasi Emas Kementerian Agama. Hadir sebagai penceramah, Rois Syuriah PBNU KH Miftahul Akhyar.
Tampak juga hadir dalam acara tersebut, Kabalitbang dan Diklat Abd Rahman Masud, Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya, Kapinmas Mastuki, Karo Umum Syafrizal, Karo Keuangan Syihabuddin Latief. (rief/dm/dm)
Sumber : www.kemenag.go.id
Informasi Simpatika Semester Genap 2016/2017
Sahabat madrasah kami ingin berbagi informasi simpatika di semester genap tahun pelajaran 2016/2017 yang bersumber dari https://www.facebook.com/layanan.simpatika/?fref=ts 
Assalammualaikum Wr. Wb.
Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan jadwal bahwa SIMPATIKA Periode Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017 telah berakhir pada 1 Januari 2017 pk. 00.00 WIB. Untuk itu beberapa modul di SIMPATIKA telah ditutup, yaitu :
1. SKMT – SKBK (Tunjangan Guru)
2. Keaktifan Individu Guru/PTK
3. Keaktifan Kolektif (Madrasah/S25)
Untuk pengajuan yang sudah dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2017 masih bisa terus diproses persetujuan di Admin Kemenag Kota/Kab dan Admin Kanwil hingga tanggal 31 Januari 2017. Selanjutnya fitur diatas akan dibuka kembali mulai 1 Pebruari 2017 hingga 31 Juni 2017.
Seluruh pengguna masih bisa login dan melakukan aktivitas operasional lainnya di SIMPATIKA selain 3 modul diatas, a.l Edit/Update Data Rinci, Mutasi, Alih Fungsi, Tambah Admin/Operator, Tambah Guru Baru, dll.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Wassalammualaikum Wr Wb.,
Admin Pusat