Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019
Dengan akan berakhirnya semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan akan memasukin tahun pelajaran baru 2018/2019 maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun sebuah buku yang disebut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018.

Nah Bapak Ibu yang mengajar di Madrasah untuk bisa mempersiapkan agenda Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018 yang telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018.


Berikut ini tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 : 
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018 mengatur agenda PPDB 2018/2019 yang tediri semua jenjang yaitu untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Bagi Bapak Ibu yang membutuhkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018 bisa didapatkan di web ini. 

Download Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018




Silahkan diunduh Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018. Klik icon download kemudian tunggu hingga terbuka linknya, setelah itu Download .

Semoga dengan adanya Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018/2019 dapat meningkatkan mutu kualitas pendidikan di Indonesia utamanya pada lembaga Madrasah.
Sumber : www.emissimpatikazone.com
Pedoman PPBD 2017/2018 bagi Warga Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Pedoman ini merupakan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 361 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018.

Sesuai dengan Kalender Pendidikan 2016/2017, Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada 17 Juli 2017. Sebelum permulaan Tahun Pelajaran Baru tersebut tentu sebelumnya diawali dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).


Agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) dapat berjalan dengan lancar, tentu diperlukan pedoman PPDB. Untuk itu kehadiran buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB.



Dengan buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut semoga setiap satuan lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan PPDB secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminatif. Pun dapat memberikan peluang seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan di madrasah dengan sebaik-baiknya.

Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah!


Sumber : Ayo Madrasah




Kalender Pendidikan 2017/2018 Bagi Warga Madrasah

Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 memang sudah harus dibuat sebelum tahun pelajaran 2017/2018 berlangsung. Artinya, RA dan Madrasah, sudah harus menyusun kalender pendidikan tersebut saat akhir tahun pelajaran 2016/2017.

Penyusunan Kalender Pendidikan yang dilakukan oleh RA dan Madrasah (lembaga pendidikan) tentu harus berdasar pada pedoman penyusunan Kalender Pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Dari pedoman penyusunan kaldik tersebutlah pihak lembaga pendidikan baru akan menyusun kalender pendidikan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing RA/Madrasah.

Sebagai pedoman dalam penyusunan kalender pendidikan, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah (KSKK Madrasah) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran. Adalah surat edaran bernomor 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018.

Dalam Edaran tersebut antara lain berisi :

  1. Kegiatan Pembelajaran untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai tanggal 17 Juli 2017
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dapat menetapkan kalender pendidikan yang disesuaikan dengan kalender pendidikan pada sekolah umum yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikian dan Kebudayaan setempat.
  3. Selama bulan suci Ramadhan, diharapkan madrasah mengadakan kegiatan yang dapat menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan.
  4. Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran.

Dari lampiran Surat Edaran tersebut, diketahui juga beberapa hal terkait dengan proses pembelajaran, yang antara lain:
  1. Permulaan tahun pelajaran 2017/2018 adalah hari Senin tanggal 17 Juli 2017
  2. Pelaksanaan Ujian Semester Ganjil adalah tanggal 4 – 9 Desember 2017
  3. Penanggalan dan pembagian raport Semester Ganjil, 16 Desember 2017
  4. Libur Semester Ganjil, 18 – 30 Desember 2017
  5. Awal Semester Genap, 2 Januari 2018
  6. Perkiraan USBN dan UAMBN MA, 19 – 24 Maret 2018
  7. Perkiraan UN MA, 2 – 5 April 2018
  8. Perkiraan USBN dan UAMBN MTs, 16 – 21 April 2018
  9. Perkiraan UN MTs, 7 – 9 Mei 2018
  10. Ujian Semester Genap (Ujian Kenaikan Kelas), 21 – 26 Mei 2018
  11. Pembagian raport Semester Genap, 2 Juni 2018
Selengkapnya tentang Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah, nomor: 392/Dj.I/Dt.I.I/HM.00/04/2017 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018, silahkan download DI SINI .

tentunya kita masih perlu menunggu pedoman penyusunan Kalender Pendidikan RA/Madrasah yang akan dikeluarkan oleh masing-masing Kanwil Kemenag Provinsi. Baru dengan pedoman tersebut, RA/Madrasah dapat menyusun kaldiknya.

Namun semabri menunggu terbitnya Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan, tidak ada salahnya kita cermati dulu Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah terkait Kelender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 ini.

Sumber : Ayo Madrasah