Juknis Penulisan Ijazah RA, MI, MTs, MA 2019
Juknis Penulisan Ijazah 2019
Juknis penulisan ijazah bagi RA, MI, MTs, dan MA tahun pelajaran 2018/2019 telah diterbitkan. Petunjuk Teknis yang merupakan standardisasi dalam penulisan blangko ijazah bagi Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) ini ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, juknis kali ini hanya khusus mengatur tentang penulisan blangko ijazah RA dan Madrasah tanpa menyertakan SHUAMBN.
Sebagaimana yang kami lansir dari lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019, ijazah merupakan surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus pada satuan pendidikan. Ijazah menjadi dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Baik pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), maupun Madrasah Aliyah (MA).
Dalam lampiran keputusan Nomor 2323 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2018/2019 ini juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2013. Baik untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA.
Juga memuat contoh cara penulisan blangko ijazah untuk Ijazah Kurikulum 2006 untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Di mana memang pada tahun pelajaran ini masih banyak madrasah yang menyelenggarakan Kurikulum 2006 untuk siswa tingkat teratas.
1. Petunjuk Umum Penulisan Ijazah RA dan Madrasah 2019
Secara umum, sebagaimana tertulis dalam lampiran SK Nomor 2323 Tahun 2019, penulisan ijazah secara umum mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional.
2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedang ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik, data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang
3. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
8. Jika terdapat sisa blangko ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, Kepala Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
2. Download Juknis Penulisan Ijazah 2019
Untuk ketentuan-ketentuan lainnya secara detail dan contoh-contoh blangko baik blangko kosong ijazah dan contoh blangko yang telah diisi untuk jenjang RA, MI, MTs, dan MA sila unduh dan baca 
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019.
Untuk mengunduhnya sila gunakan tautan berikut:
SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2323 Tahun 2019 (UNDUH FILE)
Materi Sosialisasi Juknis Penulisan Ijazah 2019 (UNDUH FILE)
Dengan menggunakan dan mempedomani juknis penulisan Ijazah 2019, diharapkan proses penulisan blangko ijazah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terhindar dari kesalahan.
Sumber : Ayo Madrasah
Surat Edaran & Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester 1
Jadwal Update Emis 2018/2019Pemutakhiran (update) Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 akhirnya dibuka. Setelah sempat dibuka-tutup untuk keperluan uji coba, akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019. Dalam surat yang menandai dimulainya pemutakhiran emis tersebut juga dicantumkan lampiran berupa jadwal update emis.

Berdasarkan surat edaran Ditjen Pendis Kemenag tersebut, pemutakhiran data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan. Tepatnya pendataan akan dibuka sejak tanggal 23 Oktober 2018 dan berakhir pada 21 Desember 2018. Namun bukan berarti setiap lembaga (madrasah) memiliki waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan pendataan emis. Karena total waktu yang dialokasikan tersebut akan dibagi dalam jadwal pergelombang/wilayah.


1. Surat Edaran Pemutakhiran Emis 2018/2019 Semester Ganjil


Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data emis diberlakukan bagi seluruh entitas di bawah binaan Ditjen Pendis Kemenag yang meliputi Emis Madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan Pengawas Madrasah), Emis PD-Pontren, dan Emis PAI (Guru PAI, Pengawas PAI, dan penyelenggara PAI di sekolah).

Aplikasi pendataan yang dipergunakan adalah melanjutkan tahun sebelumnya yaitu menggunakan aplikasi online berbasis web. Aplikasi ini bisa diakses langsung dengan alamat masing-masing, yaitu:


Khusus bagi Emis Madrasah, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibedakan perjenjang madrasah, kali ini cukup menggunakan satu alamat (url) untuk masuk ke dalam aplikasi bagi semua jenjang baik RA, MI, MTs, MA, maupun Pengawas Madrasah.

Selengkapnya terkait dengan surat edaran ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019; UNDUH DI SINI.

2. Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester Ganjil


Pemutakhiran (update) data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 memang dibuka selama hampir 2 bulan. Namun dari total waktu yang dialokasikan tersebut dibagi menjadi 12 gelombang dengan masing-masing gelombang hanya dialokasikan waktu 5 hari. Setiap gelombang tersebut terdiri atas beberapa provinsi atau bahkan kabupaten.

Intinya, setiap lembaga hanya memiliki waktu selama 5 hari untuk menyelesaikan updating data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan waktu yang telah dijadwalkan.

Hal ini terpaksa harus dilakukan untuk mengefektivkan pelaksanaan pemutakhiran data emis yang biasanya terkendala dengan masalah kemampuan server dalam menerima dan memproses lonjakan data.

Jadwal update data Emis 2018/2019 Semester Ganjil adalah sebagai berikut.

  1. Gelombang I, 23 – 27 Oktober, untuk wilayah Jawa Barat 1 (terdiri atas Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kota Bandung, dan Kota Cirebon)
  2. Gelombang II, 28 Oktober – 1 November 2018, untuk wilayah Jawa Barat 2 (terdiri atas Kab. Garut, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab. Sumedang, dan Kab. Tasikmalaya)
  3. Gelombang III, 2 – 6 November 2018; untuk wilayah Jawa Timur 1 (yang meliputi Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Gresik, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya)
  4. Gelombang IV, 7 – 11 November 2019; untuk wilayah Jawa Timur 2 (yang meliputi Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, dan Kab. Ponorogo)
  5. Gelombang V, 12 – 16 November 2018; untuk wilayah Jatim 3 (Kab. Probolinggo, Kab. Sampang, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Tuban, dan Kab. Tulungagung), ditambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
  6. Gelombang VI, 17 – 21 November 2018; untuk wilayah provinsi Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
  7. Gelombang VII, 22 – 26 November 2018; untuk wilayah provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kep. Riau, DKI Jakarta, dan Dl Yogyakarta.
  8. Gelombang VIII, 27 November – 1 Desember 2018; untuk wilayah Jawa Tengah 1 (meliputi: Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Boyolali, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Karanganyar, Kab. Kebumen, Kab. Kendal, Kab. Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, dan Kab. Kudus)
  9. Gelombang IX, 2 – 6 Desember 2018; untuk wilayah Jawa Tengah 2 (meliputi: Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Purbalingga, Kab. Purworejo, Kab. Rembang, Kab. Semarang, Kab. Sragen, Kab. Sukoharjo,Kab. Tegal, Kab. Temanggung, Kab. Wonogiri, dan Kab. Wonosobo), ditambah provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat
  10. Gelombang X, 7 – 11 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara , dan Jambi
  11. Gelombang XI, 12 – 16 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kep. Bangka Belitung
  12. Gelombang XII, 17 – 21 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.


Atau lihat gambar jadwal update Emis berikut.

Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester 1

Dengan diterapkannya sistem penjadwalan perwilayah memang memperberat kerja operator. Apalagi dengan alokasi waktu yang hanya 5 hari untuk setiap lembaga. Tentu akan sangat terasa bagi madrasah-madrasah besar dengan jumlah siswa yang banyak.

Namun, demi efektivitas pendataan hal ini harus ditempuh.

Sehingga, sebelum memasuki jadwal yang ditentukan ada baiknya operator madrasah untuk menyiapkan segala sesuatu sehingga ketika melakukan entri data bisa maksimal meskipun dengan waktu yang terbatas.
Bagi yang saat uji coba kemarin telah ikut mencoba membuka dan mengisi aplikasi Emis Online tentu sedikit banyak telah mengetahui hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan

Sekali lagi, meskipun surat edaran dan jadwal update emis online periode kali ini kurang berpihak kepada operator madrasah, namun tidak perlu gentar. Operator Madrasah adalah sosok-sosok hebat yang berdedikasi tinggi demi Madrasah hebat Bermartabat.
Sumber : https://ayomadrasah.blogspot.com
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis juga. Setelah penantian panjang Akhirnya Direktur Jenderal Pendidikan Islam Mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Ini tentunya akan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Untuk mempelajari Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2018 disini 
Demikian Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.