Panduan Mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah
Seiring dengan diterapkannya Aplikasi Rapor Digital Madrasah (ARD Madrasah), Dirjen Pendis Kemenag juga telah merilis panduan untuk mengerjakan aplikasi ARD Madrasah. Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital ini disusun untuk operator madrasah dan guru madrasah untuk setiap jenjang madrasah mulai dari MI, MTs, dan MA.

Sehingga dalam artikel ini pun akan membagikan ulang panduan untuk masing-masing jenjang. Meliputi Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Ibtidaiyah, Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Tsanawiyah, dan Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Aliyah.

Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah merupakan aplikasi terbaru yang dirilis oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama. Aplikasi ini menjadi salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018). Sesuai Edaran tentang ARD Madrasah (Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018), ARD Madrasah mulai diberlakukan pada semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 ini.


1. Jenis Pengguna ARD Madrasah


Di tingkat madrasah, pengguna Aplikasi Rapor Digital Madrasah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Akun Operator Madrasah dan Akun Guru.


Sesuai dengan panduan mengerjakan ARD Madrasah yang dirilis oleh Dirjen Pendis, Operator Madrasah memiliki beberapa tugas dalam menjalankan akunnya. Tugas-tugas tersebut antara lain adalah:


  • Melengkapi data madrasah
  • Melakukan konfigurasi data mata pelajaran
  • Menginput muatan lokal
  • Menginput ekstrakurikuler
  • Menginput data guru
  • Menginput data siswa
  • Menginput data rombongan belajar
Akun guru dibuat oleh operator madrasah saat melakukan input data guru. Sedang tugas yang harus dilakukan antara lain:
  • Melakukan konfigurasi bobot dan KKM
  • Menginput nilai harian
  • Menginput nilai akhir
Khusus bagi guru yang menjabat sebagai wali kelas ditambah dengan tugas 
  • Melakukan penilaian sikap
  • Menginput data prestasi siswa
  • Menginput data absensi siswa
  • Mencetak raport

2. Download Panduan Penggunaan ARD Madrasah


Sebelum mulai mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah ada baiknya operator madrasah maupun guru madrasah mengunduh dan mempelajari panduan penggunaan ARD Madrasah. Sehingga masing-masing pihak akan tahu dan paham tugas, wewenang, serta prosedur dan tata cara mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah.

Untuk mengunduh pedoman mengerjakan ARD Madrasah, silakan KLIK DI SINI

Lalu silakan unduh pedoman yang diinginkan sesuai dengan jenjang masing-masing yang terdiri atas: 
  • Panduan ARD Madrasah MI untuk Operator dan Guru
  • Panduan ARD Madrasah MTs untuk Operator dan Guru)
  • Panduan ARD Madrasah MA untuk Operator dan Guru
  • Slide Singkat ARD Madrasah untuk Operator
  • Slide Singkat ARD Madrasah untuk Guru
  • Template untuk Mengunggah Data Siswa Secara Kolektif
  • Template untuk Mengunggah Data Guru Secara Kolektif

Dengan masing-masing pihak memahami tugas, tanggung jawab, prosedur, dan tata cara dalam mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah diharapkan beban pekerjaan tidak hanya ditimpakan kepada operator madrasah saja. Namun dapat dibagi kepada masing-masing guru pelajaran, guru kelas, dan wali kelas. Sehingga pengerjaan ARD Madrasah akan semakin ringan dan akuntabel.
Sumber : ayomadrasah.blogspot.com
Edaran Tentang Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah
Satu lagi aplikasi online Kementerian Agama untuk madrasah diluncurkan. Kali ini namanya madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat tertanggal 29 Oktober 2018 ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah akan diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 ini.

ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).

adalah Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah. Aplikasi terkait dengan penilaian hasil belajar ini diberlakukan bagi jenjang


Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:

  • ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019
  • Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayahnya.
  • Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
  • Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi

Selengkapnya terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah silakan UNDUH DI SINI

Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ kemudian memilih jenjang madrasah yang tersedia. Atau bisa langsung menggunakan url masing-masing jenjang yaitu:
  • MI : http://159.89.195.36/rapor-mi/
  • MTs : http://159.89.195.36/rapor-mts/
  • MA : http://159.89.195.36/rapor-ma/
Dalam pelaksanaannya, akun ARD Madrasah akan terbagi menjadi dua yaitu akun operator madrasah dan akun masing-masing guru. Akun operator madrasah memiliki tugas untuk melakukan konfigurasi terkait dengan data madrasah, mata pelajaran, guru, siswa, dan rombongan belajar. Konfigurasi terkait guru sekaligus sebagai langkah untuk membuatkan akun guru.

Sedang akun guru berperan dalam melakukan konfigurasi bobot dan KKM mapel yang diampu, entri nilai harian hingga nilai akhir untuk per siswa dan permapel yang diajarnya. Akun guru dibuatkan oleh operator madrasah masing-masing.
Sumber : ayomadrasah.blogspot.com
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Tahun 2018
Sahabat Madrasah, Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag 2018 akan dimulai pada tanggal 14 – 19 Mei 2018. Untuk tahun 2018 sekarang ini Pendaftaran Sertifikasi Guru dengan menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang mana lebih diringankan daripada yang dulu, karena dengan adanya sistem PPG ini membuat lebih mudah, tanpa mempunyai NUPTK kita sudah bisa mengikuti pendaftaran PPG dengan beberapa syarat yang wajib anda perhatikan.
Adapun untuk persyaratan yang paling wajib diantaranya :
  1. Wajib Mengajar selama 2 Tahun
  2. Sudah mempunyai Status sebagai Guru GTY/PTY
  3. Ijazah D4/S1
  4. Program Studi Wajib Linier dengan Ijazah D4/S1
  5. Mempunyai NPK ( Syarat 4 Semester aktif di Satminkal )
  6. Berusia Maksimal 58 Tahun
  7. Diangkat sampai 31 Desember 2015
  8. Sehat Jasmani dan Rohani
  9. Bebas NAPZA
Silahkan cek di Akun PTK masing-masing. Karena undangan pendaftaran akan langsung  melalui Akun PTK masing-masing seperti halnya tahun kemarin.
Alur Tata Kelola PPG Dalam Jabatan














Alur Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan
















Cara Melihat apakah anda terdaftar sebagai Guru Peserta PPG
Proses Ajuan oleh Guru














Proses Persetujuan oleh Admin Pusat














Status Persetujuan diterima














Status Penolakan Ajuan (Perbaikan)















Unduhan Laporan PPG
 













Semua guru yang sudah mengajar Minimal 2tahun keatas maka akan menerima Undangan sebagai peserta Pretest PPG Kemenag 2018, Maka dari itu anda sudah terdaftar di Aplikasi Simpatika supaya anda bisa mengikuti pretest PPG atau terdaftar sebagau guru peserta PPG.


Demikian ulasan tentang PPG Kemenag 2018, mudah-mudahan bermaanfaat (Hd)
Sumber : mtsmafaljpr.blogspot.co.id