Daftar Calon Peserta PLPG 2016 Kemenag Mapel Umum (SK Dirjen No 5971 Tahun 2016)

Daftar calon peserta sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2016 yang dinanti-nanti akhirnya muncul juga. Melalui Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5971 Tahun 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya merilis Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016.

SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016
yang tandatangani pada tanggal 24 Oktober 2016 tersebut memuat daftar calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016. Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut akan mengikuti sertifikasi guru melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung pada LPTK/PTU yang ditunjuk.

Adapun daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 tersebut terdiri atas guru-guru pada tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah di-Indonesia. Jumlahnya ‘hanya’ 1504 pendidik saja.

Download SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016


Untuk lebih jelasnya tentang daftar daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, tersebut silakan download SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 di bawah ini.

SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, DOWNLOAD

Download Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016


SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tersebut dilengkapi dengan lampiran yang berisikan daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 per provinsi.

Seperti disampaikan di di atas, SK Dirjen ini memuat daftar 1504 calon peserta sertifikasi guru. Ke-1504 pendidik tersebut paling banyak berasal dari provinsi Jawa Timur dengan jumlah mencapai 478 pendidik, disusul oleh Jawa Tengah (246 pendidik), Jawa Barat (178 pendidik), Sumatera Utara (94 pendidik) dan Nusa Tenggara Barat (58 pendidik).

Untuk mengunduh lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016, klik tautan berikut ini.

  • Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016, semua provinsi, DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen No. 5971 Tahun 2016 perprovinsi

Demikian SK Dirjen Nomor 5971 Tahun 2016 tentang Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah untuk Mata Pelajaran Umum Tahun 2016 beserta lampirannya. Semoga bermanfaat.
Usulan Calon Penerima STF-GBPNS Tahun 2016 (Tahap2) Dan (Susulan)

Sehubungan akan direalisasikannya pencairan Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS (STF-GBPNS) Periode Juli-Desember (Tahap 2) untuk Guru penerima Januari-Juni (Tahap 1) dan Periode Januari-Desember (Susulan) Tahun Anggaaran 2016. Maka mohon agar saudara mengirimkan usulan guru calon penerima Tunjangan Fungsional tahun anggaran 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Penerima STF-GBPNS Periode Juli-Desember (Tahap 2) adalah guru yang sudah terealisasi tunjangannya pada Tahap 1 daftar terlampir
2. Calon Penerima Tunjangan Fungsional (Susulan) adalah guru yang sudah memenuhi kriteria persyaratan calon penerima tetapi belum masuk pada Tahap 1 yaitu berstatus sebagai Guru Bukan PNS atau CPNS di RA/Madrasah dengan ketentuan :
  • Aktif mengajar di RA/Madrasah dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) daftar terlampir;
  • Berstatus sebagai GURU TETAP pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari kementerian agama (Negeri/Swasta);
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama atau instansi lain;
  • Guru yang diusulkan tidak berusia lebih dari 60 tahun per 1 Januari 2016;
3. Kepala RA/Madrasah mengusulkan guru calon penerima STF-GBPNS Juli-Desember (Tahap 2)  dan calon penerima STF-GBPNS Januari-Desember (Susulan) yang memenuhi syarat sesuai format terlampir dan disertai dengan dokumen pendukung yang meliputi :
  • Surat Pernyataaan kebenaran data usulan calon penerima STF-GBPNS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan diketahui oleh Pengawas Madrasah format terlampir;
  • Bukti keaktifan status mengajar dan nama identitas PTK berupa print out format S25a dan/atau Kartu PTK yang tercetak secara digital melalui SIMPATIKA;
  • Fotokopi SK Pertama sebagai Guru Tetap (dari Ketua Yayasan atau SK dari Kepala Kanwil Kemenag Prov./ Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota/ Kepala Madrasah Negeri bagi yang mengajar di madrasah negeri) tahun pelajaran 2015/2016 (dua semester / ganjil dan genap) dan tahun pelajaran 2016/2017 (satu semester ganjil);
  • Surat Keterangan Aktif Mengajar yang dilampiri dengan SK pembagian tugas mengajar dan jadwal mengajar tahun pelajaran 2015/2016 (dua semester / ganjil dan genap) dan tahun pelajaran 2016/2017 (satu semester ganjil);
  • Fotokopi ijazah S-1/D-IV (bagi yang memiliki) atau Ijazah SMA/D1/D2/D3 (bagi yang tidak memiliki);
  • Surat Pernyataan Kinerja bermaterai 6000 format terlampir;
  • Fotokopi Rekening dan/atau NPWP (bagi yang memiliki);
4. Pengusulan data calon penerima STF-GBPNS hanya dari satu RA/Madrasah sesuai Satminkal yang tertera pada program SIMPATIKA (tidak boleh mengusulkan dari dua RA/Madrasah)
5. Berkas dijilid perlembaga, setiap guru diberi sekat (pembatas), diurutkan mulai dari guru yang memiliki masa kerja lebih lama, dengan warna sampul berkas :
  • RA : Kuning
  • MI : Hijau
  • MTs : Biru
  • MA : Merah
6. Mengisi Formulir Ajuan Online Pendataan Calon Penerima STF-GBPNS khusus untuk Januari-Desember (Susulan) melalui

https://goo.gl/BGLJs2

penerima Januari-Juni(Tahap1) tidak perlu mengisi

Data isian diatas diisi paling lambat 20 November 2016 |23.59 WIB

7. Hardcopy (berkas) semua usulan (Tahap2) dan (Susulan) dikirim melalui KKM masing-masing untuk dikirim ke Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Bojonegoro paling lambat tanggal 21 November 2016.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Sumber : madrasahbojonegoro.com

Lihat Hasil Pengisian Formulir Calon Penerima (Susulan)

Download Format Surat Usulan

Download Format Surat Pernyataan Kebenaran Data

Download Format Surat Keterangan Aktif

Download Format Surat Pernyataan Kinerja

Download Format Sampul dan Cheklist

Lihat Daftar Penerima STF-GBPNS (Tahap 1)

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK

Dispensasi Kelayakan Tunjangan di SKBK menjadi sedikit kabar segar bagi guru-guru yang oleh Sistem Simpatika dinyatakan ‘belum layak mendapat tunjangan’. Dengan Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini, PTK yang sebelumnya dinyatakan ‘belum layak mendapat tunjangan’ berubah menjadi ‘layak mendapat tunjangan’. Meskipun untuk dispensasi tersebut, tentunya, hanya berlaku pada kondisi-kondisi tertentu.

Pun melalui tahapan, prosedur, dan persyaratan yang telah ditentukan.

Fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan terdapat di akun Operator Simpatika tingkat Kabupaten/Kota. Sehingga yang bisa memberikan dispensasi (merubah dari ‘belum layak’ menjadi ‘layak’) adalah Penmad atau admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota.

1. Yang Berhak Mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan


Seperti disampaikan di awal artikel, tidak semua PTK yang dalam ‘Analisa Tunjangan’-nya berstatus ‘belum layak mendapat tunjangan’ dapat mengajukan dan mendapatkan dispensasi kelayakan tunjangan ini. Karena fitur ini hanya berlaku untuk kondisi-kondisi tertentu.

Menurut Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3570/05.I/Set.I/PP.00.11/09/2016 tentang Penjelasan tentang Cetak SKBK dan SKMT melalui Simpatika (tertanggal 13 September 2016), yang berhak mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan adalah guru yang telah terdaftar aktif mengajar di Simpatika dan telah memenuhi ketentuan penyaluran tunjangan profesi guru namun oleh sistem dinyatakan ‘Tidak Layak’ mendapatkan tunjangan karena hal-hal sebagai berikut:

  1. Bertugas di satuan pendidikan daerah tertinggal (3T) (Perpres No. 131 Tahun 2015)
  2. Bertugas di satuan pendidikan luar biasa/inklusi
  3. Memiliki keahlian khusus dan langka
  4. Bertugas di madrasah/sekolah Indonesia di Luar Negeri
  5. Ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara
  6. Dibebaskan dari batasan standar pemenuhan rasio guru dan siswa berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008
  7. Belum menyelesaikan VerVal NRG namun sudah memiliki SK Dirjen tentang Penetapan NRG sebelumnya.
Kemudian ditambah dalam Surat Dirjen Pendis Nomor 1134.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/09/2016 tertanggal 13 September 2016 tentang Cetak SKBK dan SKMT Digital bagi Madrasah Penyelenggara SKS. Bagi guru yang mengajar di madrasah penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS) sebagaimana SK Dirjen Pendis Nomor 3274 Tahun 2015 berhak untuk mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan.


2. Prosedur dan Cara Mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan


Bagi PTK yang memenuhi persyaratan sebagaimana di atas dan dalam ‘Analisa Tunjangan’ di Simpatika dinyatakan ‘Tidak Layak Mendapatkan Tunjangan’ dapat melakukan ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan.

Bagaimana cara mengajukan dispensasi kelayakan tunjangan?

Fitur dan akses Dispensasi Kelayakan Tunjangan ada di akun Operator Simpatika Kab/Kota. Sehingga prosedur, tata cara, dan kelengkapan berkas untuk mendapatkan Dispensasi Kelayakan Tunjangan bisa jadi ‘agak berbeda’ antar satu kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya.

Namun secara garis besar, untuk mendapatkan Dispensasi Kelayakan Tunjangan yang harus dilakukan oleh PTK adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang memenuhi persyaratan di atas mengecek status kelayakan tunjangan di menu ‘Analisa Tunjangan’ pada akun Simpatika masing-masing. Jika sistem menyatakan ‘Belum Layak Mendapatkan Tunjangan’ silakan melakukan ajuan Dispensasi Kelayakan Tunjangan, sebaliknya jika sudah dinyatakan ‘Layak Mendapatkan Tunjangan’ tidak perlu memanfaatkan fitur ini.
  2. PTK tersebut jangan mencetak ajuan SKMT SKBK (S26) terlebih dahulu.
  3. Hubungi Penmad atau Admin Simpatika Kab/Kota masing-masing untuk mengajukan Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Dimungkinkan Penmad (Admin Simpatika Kab/Kota) akan membuat ‘Form Isian’ (Formulir Pengajuan) yang harus diisi oleh PTK dengan mengetahui Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah masing-masing. Sampai saat ini belum ada form resmi dari pusat untuk ajuan dispensasi ini sehingga form ajuan bisa berbeda-beda antar Kab/Kota. Tetapi form tersebut paling tidak akan memuat nama lengkap dan NUPTK guru, alasan dispensasi (lihat syarat dispensasi di atas), dan nama satminkal.
  4. Admin Kabupaten/Kota dimungkinkan juga mensyaratkan guru yang mengajukan dispensasi untuk melampirkan beberapa berkas atau dokumen pendukung.
  5. Setelah Admin Kab/Kota menerima ajuan tersebut, Admin Kab/Kota akan memproses dan jika disetujui maka akan memberikan Dispensasi Kelayakan Tunjangan melalui akun Kab/Kota.
  6. Admin kab/kota akan mencetak ‘Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan’ yang ditujukan kepada PTK yang mengajukan.
  7. Setelah mendapatkan persetujuan, dengan terbitnya ‘Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan’, PTK dapat melakukan pengecekan di status kelayakan tunjangan (menu Analisa Tunjangan) di akun PTK yang bersangkutan. Status yang semula berbunyi ‘belum layak mendapat tunjangan’ berubah menjadi ‘layak mendapat tunjangan’.
  8. Setelah itu, PTK dapat memproses SKMT dan SKBK (Cetak S26) sebagaimana prosedur dan tata cara pengajuan SKMT dan SKBK.

Surat Dispensasi Kelayakan Tunjangan


Dan akhirnya, di akhir proses pengajuan SKMT dan SKBK, guru tersebut akan mendapatkan SKBK (S26e) dengan status ‘Layak Mendapatkan Tunjangan’.

3. Bagi Guru Mapel yang Mengajar Guru Kelas di MI


Banyak yang berharap fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan ini menjadi solusi bagi guru mapel yang mengajar sebagai guru kelas di Madrasah Ibtidaiyah. Sampai saat ini, meskipun telah terbit KMA Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru Mapel ke Guru Kelas MI, namun kenyataannya di Simpatika guru-guru tersebut masih tetap dianggap tidak linier.

Akibatnya, status kelayakan tunjangan (di menu Analisa Tunjangan) tercatat ‘Belum Layak Mendapatkan Tunjangan’.

Secara teori, fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan memang bisa merubah status ‘Belum Layak’ menjadi ‘Layak’ pada guru mapel yang mengajar guru kelas di MI. Namun sayangnya, dalam kedua Surat Dirjen Pendis di atas (Nomor 3570/05.I/Set.I/PP.00.11/09/2016 dan Nomor 1134.A/Dj.I/Dt.I.I/2/HM.01/09/2016) tidak mengakomodasi guru mata pelajaran yang mengajar sebagai guru kelas MI.

Demikian sedikit ualsan tentang fitur Dispensasi Kelayakan Tunjangan. Tentang kepastian persyaratan, prosedur, dan tata cara pengajuan dispensasi, silakan hubungi Penmad atau Admin Simpatika Kab/Kota masing-masing.

Sumber : simpatikapati