Panduan Mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah
Seiring dengan diterapkannya Aplikasi Rapor Digital Madrasah (ARD Madrasah), Dirjen Pendis Kemenag juga telah merilis panduan untuk mengerjakan aplikasi ARD Madrasah. Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital ini disusun untuk operator madrasah dan guru madrasah untuk setiap jenjang madrasah mulai dari MI, MTs, dan MA.

Sehingga dalam artikel ini pun akan membagikan ulang panduan untuk masing-masing jenjang. Meliputi Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Ibtidaiyah, Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Tsanawiyah, dan Panduan Penggunaan ARD Madrasah untuk operator dan guru Madrasah Aliyah.

Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah merupakan aplikasi terbaru yang dirilis oleh Dirjen Pendis Kementerian Agama. Aplikasi ini menjadi salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018). Sesuai Edaran tentang ARD Madrasah (Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018), ARD Madrasah mulai diberlakukan pada semester gasal tahun pelajaran 2018/2019 ini.


1. Jenis Pengguna ARD Madrasah


Di tingkat madrasah, pengguna Aplikasi Rapor Digital Madrasah dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Akun Operator Madrasah dan Akun Guru.


Sesuai dengan panduan mengerjakan ARD Madrasah yang dirilis oleh Dirjen Pendis, Operator Madrasah memiliki beberapa tugas dalam menjalankan akunnya. Tugas-tugas tersebut antara lain adalah:


  • Melengkapi data madrasah
  • Melakukan konfigurasi data mata pelajaran
  • Menginput muatan lokal
  • Menginput ekstrakurikuler
  • Menginput data guru
  • Menginput data siswa
  • Menginput data rombongan belajar
Akun guru dibuat oleh operator madrasah saat melakukan input data guru. Sedang tugas yang harus dilakukan antara lain:
  • Melakukan konfigurasi bobot dan KKM
  • Menginput nilai harian
  • Menginput nilai akhir
Khusus bagi guru yang menjabat sebagai wali kelas ditambah dengan tugas 
  • Melakukan penilaian sikap
  • Menginput data prestasi siswa
  • Menginput data absensi siswa
  • Mencetak raport

2. Download Panduan Penggunaan ARD Madrasah


Sebelum mulai mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah ada baiknya operator madrasah maupun guru madrasah mengunduh dan mempelajari panduan penggunaan ARD Madrasah. Sehingga masing-masing pihak akan tahu dan paham tugas, wewenang, serta prosedur dan tata cara mengerjakan Aplikasi ARD Madrasah.

Untuk mengunduh pedoman mengerjakan ARD Madrasah, silakan KLIK DI SINI

Lalu silakan unduh pedoman yang diinginkan sesuai dengan jenjang masing-masing yang terdiri atas: 
  • Panduan ARD Madrasah MI untuk Operator dan Guru
  • Panduan ARD Madrasah MTs untuk Operator dan Guru)
  • Panduan ARD Madrasah MA untuk Operator dan Guru
  • Slide Singkat ARD Madrasah untuk Operator
  • Slide Singkat ARD Madrasah untuk Guru
  • Template untuk Mengunggah Data Siswa Secara Kolektif
  • Template untuk Mengunggah Data Guru Secara Kolektif

Dengan masing-masing pihak memahami tugas, tanggung jawab, prosedur, dan tata cara dalam mengerjakan Aplikasi Rapor Digital Madrasah diharapkan beban pekerjaan tidak hanya ditimpakan kepada operator madrasah saja. Namun dapat dibagi kepada masing-masing guru pelajaran, guru kelas, dan wali kelas. Sehingga pengerjaan ARD Madrasah akan semakin ringan dan akuntabel.
Sumber : ayomadrasah.blogspot.com
Edaran Tentang Aplikasi Rapor Digital (ARD) Madrasah
Satu lagi aplikasi online Kementerian Agama untuk madrasah diluncurkan. Kali ini namanya madrasah mulai dari Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah. Surat tertanggal 29 Oktober 2018 ini menyebutkan bahwa ARD Madrasah akan diberlakukan bagi madrasah negeri dan swasta di seluruh Indonesia, mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 ini.

ARD Madrasah merupakan salah satu implementasi dari Juknis Penilaian Hasil Belajar pada MI (SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018), MTs (SK Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018), dan MA (SK Dirjen Pendis Nomor 3751 Tahun 2018).

adalah Aplikasi Rapor Digital Madrasah atau disingkat ARD Madrasah. Aplikasi terkait dengan penilaian hasil belajar ini diberlakukan bagi jenjang


Dalam surat edaran Dirjen Pendis tersebut dinyatakan beberapa hal diantaranya adalah:

  • ARD Madrasah diterapkan mulai semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019
  • Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan sosialisasi kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayahnya.
  • Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/
  • Setiap madrasah akan mendapat Username dan Pasword dari Tim Teknis Kanwil Kemenag Provinsi

Selengkapnya terkait Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 1594/DJ.I/DT.II.I/KS.00/10/2018 tentang Penggunaan Aplikasi Rapor Digital Madrasah silakan UNDUH DI SINI

Aplikasi Rapor Digital Madrasah dapat diakses langsung melalui alamat http://sikurma.kemenag.go.id/ard/ kemudian memilih jenjang madrasah yang tersedia. Atau bisa langsung menggunakan url masing-masing jenjang yaitu:
  • MI : http://159.89.195.36/rapor-mi/
  • MTs : http://159.89.195.36/rapor-mts/
  • MA : http://159.89.195.36/rapor-ma/
Dalam pelaksanaannya, akun ARD Madrasah akan terbagi menjadi dua yaitu akun operator madrasah dan akun masing-masing guru. Akun operator madrasah memiliki tugas untuk melakukan konfigurasi terkait dengan data madrasah, mata pelajaran, guru, siswa, dan rombongan belajar. Konfigurasi terkait guru sekaligus sebagai langkah untuk membuatkan akun guru.

Sedang akun guru berperan dalam melakukan konfigurasi bobot dan KKM mapel yang diampu, entri nilai harian hingga nilai akhir untuk per siswa dan permapel yang diajarnya. Akun guru dibuatkan oleh operator madrasah masing-masing.
Sumber : ayomadrasah.blogspot.com
Surat Edaran & Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester 1
Jadwal Update Emis 2018/2019Pemutakhiran (update) Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 akhirnya dibuka. Setelah sempat dibuka-tutup untuk keperluan uji coba, akhirnya terbitlah Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019. Dalam surat yang menandai dimulainya pemutakhiran emis tersebut juga dicantumkan lampiran berupa jadwal update emis.

Berdasarkan surat edaran Ditjen Pendis Kemenag tersebut, pemutakhiran data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 akan dilaksanakan selama kurang lebih dua bulan. Tepatnya pendataan akan dibuka sejak tanggal 23 Oktober 2018 dan berakhir pada 21 Desember 2018. Namun bukan berarti setiap lembaga (madrasah) memiliki waktu selama dua bulan untuk menyelesaikan pendataan emis. Karena total waktu yang dialokasikan tersebut akan dibagi dalam jadwal pergelombang/wilayah.


1. Surat Edaran Pemutakhiran Emis 2018/2019 Semester Ganjil


Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemutakhiran data emis diberlakukan bagi seluruh entitas di bawah binaan Ditjen Pendis Kemenag yang meliputi Emis Madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan Pengawas Madrasah), Emis PD-Pontren, dan Emis PAI (Guru PAI, Pengawas PAI, dan penyelenggara PAI di sekolah).

Aplikasi pendataan yang dipergunakan adalah melanjutkan tahun sebelumnya yaitu menggunakan aplikasi online berbasis web. Aplikasi ini bisa diakses langsung dengan alamat masing-masing, yaitu:


Khusus bagi Emis Madrasah, berbeda dengan tahun sebelumnya yang dibedakan perjenjang madrasah, kali ini cukup menggunakan satu alamat (url) untuk masuk ke dalam aplikasi bagi semua jenjang baik RA, MI, MTs, MA, maupun Pengawas Madrasah.

Selengkapnya terkait dengan surat edaran ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 4175/DJ.I/Set.I/OT.01.1/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 tentang Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Madrasah, PD-Pontren, dan PAI Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019; UNDUH DI SINI.

2. Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester Ganjil


Pemutakhiran (update) data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019 memang dibuka selama hampir 2 bulan. Namun dari total waktu yang dialokasikan tersebut dibagi menjadi 12 gelombang dengan masing-masing gelombang hanya dialokasikan waktu 5 hari. Setiap gelombang tersebut terdiri atas beberapa provinsi atau bahkan kabupaten.

Intinya, setiap lembaga hanya memiliki waktu selama 5 hari untuk menyelesaikan updating data Emis Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019, dengan waktu yang telah dijadwalkan.

Hal ini terpaksa harus dilakukan untuk mengefektivkan pelaksanaan pemutakhiran data emis yang biasanya terkendala dengan masalah kemampuan server dalam menerima dan memproses lonjakan data.

Jadwal update data Emis 2018/2019 Semester Ganjil adalah sebagai berikut.

  1. Gelombang I, 23 – 27 Oktober, untuk wilayah Jawa Barat 1 (terdiri atas Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Ciamis, Kab. Cianjur, Kab. Cirebon, Kab. Indramayu, Kab. Karawang, Kota Bandung, dan Kota Cirebon)
  2. Gelombang II, 28 Oktober – 1 November 2018, untuk wilayah Jawa Barat 2 (terdiri atas Kab. Garut, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Kuningan, Kab. Majalengka, Kab. Pangandaran, Kab. Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab. Sumedang, dan Kab. Tasikmalaya)
  3. Gelombang III, 2 – 6 November 2018; untuk wilayah Jawa Timur 1 (yang meliputi Kab. Bangkalan, Kab. Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab. Bojonegoro, Kab. Bondowoso, Kab. Gresik, Kab. Jember, Kab. Jombang, Kab. Kediri, Kota Batu, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kota Surabaya)
  4. Gelombang IV, 7 – 11 November 2019; untuk wilayah Jawa Timur 2 (yang meliputi Kab. Lamongan, Kab. Lumajang, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kab. Malang, Kab. Mojokerto, Kab. Nganjuk, Kab. Ngawi, Kab. Pacitan, Kab. Pamekasan, Kab. Pasuruan, dan Kab. Ponorogo)
  5. Gelombang V, 12 – 16 November 2018; untuk wilayah Jatim 3 (Kab. Probolinggo, Kab. Sampang, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Tuban, dan Kab. Tulungagung), ditambah provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
  6. Gelombang VI, 17 – 21 November 2018; untuk wilayah provinsi Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
  7. Gelombang VII, 22 – 26 November 2018; untuk wilayah provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Kep. Riau, DKI Jakarta, dan Dl Yogyakarta.
  8. Gelombang VIII, 27 November – 1 Desember 2018; untuk wilayah Jawa Tengah 1 (meliputi: Kab. Banjarnegara, Kab. Banyumas, Kab. Batang, Kab. Blora, Kab. Boyolali, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Demak, Kab. Grobogan, Kab. Jepara, Kab. Karanganyar, Kab. Kebumen, Kab. Kendal, Kab. Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, dan Kab. Kudus)
  9. Gelombang IX, 2 – 6 Desember 2018; untuk wilayah Jawa Tengah 2 (meliputi: Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Purbalingga, Kab. Purworejo, Kab. Rembang, Kab. Semarang, Kab. Sragen, Kab. Sukoharjo,Kab. Tegal, Kab. Temanggung, Kab. Wonogiri, dan Kab. Wonosobo), ditambah provinsi Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat
  10. Gelombang X, 7 – 11 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara , dan Jambi
  11. Gelombang XI, 12 – 16 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, dan Kep. Bangka Belitung
  12. Gelombang XII, 17 – 21 Desember 2018; untuk wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.


Atau lihat gambar jadwal update Emis berikut.

Jadwal Update Emis 2018/2019 Semester 1

Dengan diterapkannya sistem penjadwalan perwilayah memang memperberat kerja operator. Apalagi dengan alokasi waktu yang hanya 5 hari untuk setiap lembaga. Tentu akan sangat terasa bagi madrasah-madrasah besar dengan jumlah siswa yang banyak.

Namun, demi efektivitas pendataan hal ini harus ditempuh.

Sehingga, sebelum memasuki jadwal yang ditentukan ada baiknya operator madrasah untuk menyiapkan segala sesuatu sehingga ketika melakukan entri data bisa maksimal meskipun dengan waktu yang terbatas.
Bagi yang saat uji coba kemarin telah ikut mencoba membuka dan mengisi aplikasi Emis Online tentu sedikit banyak telah mengetahui hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan

Sekali lagi, meskipun surat edaran dan jadwal update emis online periode kali ini kurang berpihak kepada operator madrasah, namun tidak perlu gentar. Operator Madrasah adalah sosok-sosok hebat yang berdedikasi tinggi demi Madrasah hebat Bermartabat.
Sumber : https://ayomadrasah.blogspot.com