Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah Di Akun Sispena
Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah / Madrasah di Akun Sispena. Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen)  sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi  diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentuksn kelayakan dan kinerja sekolah. Tujuan Akreditasi Sekolah adalah untuk : (a) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan (b) memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
Sispena adalah sistem informasi penilaian akreditasi sekolah berbasis web, aplikasi sispena bisa diakses dari mana saja, kapan saja dengan syarat pengguna terhubung dengan internet. Aplikasi sispena ini dibuat dan dikelola oleh Badan Akrediasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN  S/M) yang bertujuan memberikan kemudahan dalam proses akreditasi.
Sertifikat Akreditasi sekolah adalah tanda bukti pengakuan bahwa sekolah telah diakreditasi serta pengakuan atas pencapaian status / peringkat akreditasi beserta nilai akreditasi sekolah yang meliputi 8 komponen akreditasi. Adapun kualifikasi peringkat Akreditasi sekolah adalah sebagai berikut :
Lalu Bagaimana Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah / Madrasah di Akun Sispena ? Bagi Sekolah Anda yang sudah dikareditasi, berikut ini langkah-langkah Cara Unduh / Download Sertifikat Akreditasi Sekolah / Madrasah di Akun Sispena.
Pertama, Anda Login menggunakan Akun Sispena sekolah masing – masing. (Login Sispena disini) :

Kedua, Apabila Anda berhasil login, biasanya Anda akan diarahkan pada laman Edit Identitas seperti tampak pada gambar di bawah ini.
Ketiga, Selanjutnya Anda klik Menu Dashboard, seperti tampak pada gambar berikut ini :

 

Keempat, Anda akan melihat laman Dashboard seperti di bawah ini.  Pada Menu tersebut disajikan Proses data penilaian Akreditasi BAN S/M. Jika Tahap Akreditasi sekolah telah selesai, maka pada tahap akhir yang pada tahap pleno akan muncul menu Download sertfikat Akreditasi sekolah seperti yang tampak pada gambar di bawah ini :
 
Demikian penjelasan singkat tentang Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah / Madrasah di Akun Sispena. Semoga bermanfaat, terima kasih
Belajar Pengolahan Sampah, MIFU Sumberjokidul Kunjungi TPA Banjarsari

Mifunews – Madrasah Ibtidaiyah Fathul Ulum Sumberjokidul yang akrab disapa dengan MIFU Sumsel mengadakan kegiatan pembelajaran di luar sekolah yang disebut dengan Contextual Teaching and Learning (CTL) ke IV, kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (3/11/2018) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah yang derada di desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, yang memiliki luas lahan 4,75 hektar. CTL ini diikuti oleh 21 siswa kelas IV dan 3 guru pemdamping dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Kegiatan CTL kali ini diberangkatkan langsung oleh Kepala Madrasah Masyhudi, S.Pd.SD, dalam sambutannya beliau menyampaikan “bahwa kegitan CTL ini merupakan aktualisasi materi pelajaran yang ada dikelas”, sesuai yang diharapkan K13 siswa harus mendapatkan pengalaman pembelajaran secara aktual, sehingga apa yang telah dipelajari didalam kelas bisa diperaktekkan dalam kegiatan nyata.”imbuhya”. tepat pukul 07.00 WIB peserta berangkat menuju lokasi TPA Banjarsari-Bojonegoro dengan menggunakan armada Elf long.
Menurut Ketua Pelaksana yang sekaligus wali kelas IV Fahrur Rozi S.Pd.I, kegiatan ini bertujuan untuk memahami makna materi pelajaran yang dipelajari di kelas dengan mengaplikasikannya dalam keterampilan sehari – hari, melatih siswa agar dapat berpikir kritis dan terampil dalam memproses pengetahuan agar dapat menemukan dan menciptakan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya sendiri dan orang lain.

Siswa sangat antusias dan bergembira dalam melakukan kegiatan CTL ini karena selain belajar siswa juga ada game edukasi di lokasi kegiatan.Peserta CTL sampek lokasi sekitar pukul 08.00 WIB disana sudah disamput oleh petugas dari TPA Banjarsari yang berada dibawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinahkodai oleh Ibu Dra. Nurul Azizah, MM.

Dipandu petugas siswa di jelaskan bagaimana proses pemrosesan sampah menjadi Kompos dan Gas Metan, sampah daun-daunan diolah menjadi pupuk kompos, sedangkan sampah sisa makanan rumah tangga dijadikan penghasil gas metan. Selain itu, sampah plastiknya dibakar dan diolah menjadi sumber energi atau bahan bakar minyak.
Menurut Said, selaku Teknisi Pengolahan Sampah TPA Banjarsari, gas metan dihasilkan dari sampah basah rumah tangga yang tidak diolah menjadi pupuk. Gas metan yang dihasilkan saat ini sudah bisa dimanfaatkan oleh warga yang tinggal 600 meter dari TPA.”Di sini sampah daun-daunan digunakan menjadi kompos. Sedangkan untuk sampah rumah tangga ditempatkan di belakang, dari situ gas metan yang dihasilkan ditangkap dan kemudian dialirkan ke rumah warga,” terangnya
Selain kegiatan tersebut di atas siswa juga di ajak berkeliling lokasi TPA untk melihat – lihat pemandangan yang asri serta berkunnjuk ke gunung sampah, menurut salah satu peserta sebut saja namanya Galih, sampah yang selama ini kita anggap tidak berguna dan merugikan ternya manfaatnya luar biasa, ini bisa menginspirasi kita dalam mengelola sampah sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat dan lingkungan,”tuturnya

Selain itu masih menurut Galih, ia dan teman – temanya sangat senang sekali belajar cara memroses sampah nanti akan dipraktekkan di rumah. “lokasi TPAnya juga nyaman” ujarnya girang. Di akhir kegiatan semua siswa dan guru berpose bersama dengan petugas TPA Banjarsari.(hd)

Juknis Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah 2018

SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 sebetulnya telah disyahkan semenjak Januari 2018 silam. Petunjuk Teknis sebagai implementasi Keputusan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Hadirnya tunjangan insentif bagi guru Non PNS ini sebagai solusi atas dihapusnya tunjangan fungsional guru sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dalam PP tersebut terdapat ketentuan yang menghapus pemberian tunjangan fungsional guru.

Namun mengingat fungsi dari tunjangan tersebut yang dirasa masih sangat dibutuhkan bagi guru-guru madrasah maka Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini dengan melakukan pergantian istilah menjadi tunjangan insentif guru.


1. Persyaratan Penerima Insentif Guru


Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Karena salah satu syarat harus terdaftar aktif di Simpatika maka para calon penerima wajib untuk memiliki:
  1. Bukti keaktifan sebagai guru pada semester berjalan berupa print out S25a atau Kartu PTK dari Simpatika
  2. Cetak Surat Keputusan Layak Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS dari Simpatika (fitur akan segera dimunculkan di Simpatika)

2. Besarnya Tunjangan Insentif


Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru menerima tunjangan insentif ganda.

3. Unduh Juknis Tunjangan Insentif Guru


Untuk mengunduh regulasi terkait dengan tunjangan insentif guru ini silakan unduh SK Dirjen dan KMA di bawah ini.
  1. SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (Non PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
  2. KMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama (UNDUH DI SINI)

Meski dengan nominal yang masih jauh dari harapan, semoga dengan adanya tunjangan insentif bagi guru non PNS ini dapat memberikan motivasi dan peningkatan kinerja guru-guru madrasah. Yang selanjutnya mampu meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan  prestasi peserta didik di madrasah. Amin.

Sumber : ayomadrasah.blogspot.com