Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag Tahun 2018
Sahabat Madrasah, Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kemenag 2018 akan dimulai pada tanggal 14 – 19 Mei 2018. Untuk tahun 2018 sekarang ini Pendaftaran Sertifikasi Guru dengan menggunakan pola PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang mana lebih diringankan daripada yang dulu, karena dengan adanya sistem PPG ini membuat lebih mudah, tanpa mempunyai NUPTK kita sudah bisa mengikuti pendaftaran PPG dengan beberapa syarat yang wajib anda perhatikan.
Adapun untuk persyaratan yang paling wajib diantaranya :
  1. Wajib Mengajar selama 2 Tahun
  2. Sudah mempunyai Status sebagai Guru GTY/PTY
  3. Ijazah D4/S1
  4. Program Studi Wajib Linier dengan Ijazah D4/S1
  5. Mempunyai NPK ( Syarat 4 Semester aktif di Satminkal )
  6. Berusia Maksimal 58 Tahun
  7. Diangkat sampai 31 Desember 2015
  8. Sehat Jasmani dan Rohani
  9. Bebas NAPZA
Silahkan cek di Akun PTK masing-masing. Karena undangan pendaftaran akan langsung  melalui Akun PTK masing-masing seperti halnya tahun kemarin.
Alur Tata Kelola PPG Dalam Jabatan














Alur Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan
















Cara Melihat apakah anda terdaftar sebagai Guru Peserta PPG
Proses Ajuan oleh Guru














Proses Persetujuan oleh Admin Pusat














Status Persetujuan diterima














Status Penolakan Ajuan (Perbaikan)















Unduhan Laporan PPG
 













Semua guru yang sudah mengajar Minimal 2tahun keatas maka akan menerima Undangan sebagai peserta Pretest PPG Kemenag 2018, Maka dari itu anda sudah terdaftar di Aplikasi Simpatika supaya anda bisa mengikuti pretest PPG atau terdaftar sebagau guru peserta PPG.


Demikian ulasan tentang PPG Kemenag 2018, mudah-mudahan bermaanfaat (Hd)
Sumber : mtsmafaljpr.blogspot.co.id
SKAKPT (Surat Keterangan Keputusan Alanalisis Kelayakan Penerima Tunjangan) Pada Simpatika
Sahabat Madrasah….
Alhamdulillah SKAKPT (Surat Keterangan Keputusan Alanalisis Kelayakan Penerima Tunjangan) sesuai Juknis Penerimaan Tunjangan Profesi Guru tahun 2018 yang kita tunggu – tunggu  sudah dirilis di Simpatika. Silahkan dicek dan dipelajari pada akun PTK masing-masing.
Fitur SKAKPT sudah rilis diakun masing-masing PTK. segra diisi dan disiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, antara :
1. Nomer NPWP (sesuai kartu)
2. Nomer Rekening (sesuai tabungan) 
3. Nama Bank
4. Nama Pada Buku Tabungan/Rekening
5. Nama Cabang Bank
6. Scan Kartu NPWP
7. Scan Buku Tabungan (Info depan)
Berikut tampilannya :
Penting!
Scan berbentuk PNG, GIF, JPG dan JPEG
Scan minimal 100 Kb dan Maksimal 1 Mb.
Sementara hanya bisa diisi saja, belum bisa dicetak ajuan SKAKPT. Nanti akan diinfokan kembali kalau sudah bisa dicetak.
Semoga Bermanfaat