Fitur Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS

Simpatika telah menyediakan fitur Ajuan Tunjangan Insentif yang diberikan kepada guru bukan PNS yang bertugas pada madrasah.
“INI HANYA SEBAGAI REFERENSI, MOHON TUNGGU INFO RESMI DARI PENDMA SETEMPAT
Berikut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS :

1. Guru bukan PNS/guru non PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau 

    MA/MAK yang terdaftar diprogram SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen 

    Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum Lulus Sertifikasi

3. Meniliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan 
    Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi 
    pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Memenuhi kualidikasi Akademik S-1 atau D-4

6. Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin operasional penyelenggara pendidikan dari 
    Kementerian Agama;

7. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian 
    Agama

8. Belum memasuki usia pensiun;

9. Tidak terkair sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;

10. Tidak merangkap jabatan sebagai eksekutif, yudikatif dan legislatif

Bagi PTK yang memenuhi syarat, silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS melalui akun Simpatika masing-masing :
  1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/  

  2. Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.

  3. Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS

  4. Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN. 

  5. Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.


  6. Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul. 

  7. Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut. 

  8. Untuk memeriksa kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan. 

  9. Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda. 

  10. Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai. 

  11. Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. 

Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :

Sumber
http://bantuan.siap-online.com/2018/11/simpatika-panduan-fitur-ajuan-tunjangan-insentif-gbpns.html