Persyaratan Pencairan Dana BOS Tahap I (Januari-Juni) Tahun 2018
Yth.  Kepala MA, MTs dan MI Swasta
se-Kabupaten Bojonegoro
Di Bojonegoro
Dengan ini kami sampaikan bahwasannya dalam rangka pencairan Dana BOS pada Madrasah Tahap I (Januari-Juni) Tahun Anggaran 2018, maka setiap Madrasah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
I. PERSYARATAN
  1. Setiap Madrasah menyetorkan/menunjukkan LPJ BOS asli untuk Triwulan III dan IV (Juli-Desember) Tahun 2017 yang sudah dijilid beserta bukti-bukti belanja yang sudah dibendel kepada Ketua KKM masing-masing
  2. Setiap Madrasah membuat Proposal usulan pencairan dan MELENGKAPI SELURUH persyaratan yang terdapat pada Daftar Isi Proposal
  3. Membuat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) rangkap 2, 1 untuk dijilid dan 1 untuk diluar jilid (arsip madrasah)
  4. Membuat Kuitansi Penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  5. Membuat PROFIL MADRASAH
  6. Membuat dan melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan
  7. Contoh Surat pada butir no. 2, 3, 4, 5 dan 6 dapat diunduh disini : https://goo.gl/ssP78w
  8. Point 2 Berkas dijilid per lembaga (bukan map plastik)
  • MI : warna KUNING
  • MTs : warna HIJAU
  • MA : warna MERAH
II. PENYETORAN BERKAS
  1. Berkas pada Point I. PERSYARATAN dikumpulkan di KKM masing-masing
  2. KKM Menunjukkan LPJ Triwulan sebelumnya dan Proposal Pencairan BOS Madrasah pada tanggal 29 Maret 2018 (jam Kerja)
  3. LPJ dan Proposal yang sudah diserahkan akan diganti dengan Surat Pengantar Pengambilan BOS pada Bank Penyalur.
  4. Catatan : bagi Madrasah yang belum menyerahkan LPJ dan Proposal Pencairan, maka BELUM DAPAT DIBERIKAN Surat Pengantar Pengambilan BOS untuk Tahap I (Januari-Juni) Tahun 2018.
Demikian surat ini dibuat atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
a.n Kepala
Kasi Pendidikan Madrasah
Drs. M. Asyik Syamsul Huda, M.Pd.I
NIP  196108051983031002
DAFTAR URUT PROPOSAL ATAU LAMPIRAN PROPOSAL :
  1. Isi Proposal
  2. Foto copy Ijin Operasional
  3. Foto copy piagam Akreditasi
  4. Foto copy piagam NPSN
  5. Profil Madrasah
  6. Surat Pernyataan Jumlah Siswa
  7. Daftar Siswa Yang Dibebaskan dari segala Jenis Pungutan (Form BOS03)
  8. RKAM Tahun Pelajaran 2017/2018 (1 Tahun) beserta perubahannya yang mencakup Kegiatan Yang akan dilakukan pencairan bulan Januari-Juni 2018
  9. Surat Penyataan Pengiriman Rekening
  10. Foto copy rekening (halaman pertama)
  11. Foto copy NPWP Madrasah bukan Yayasan
  12. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk periode Januari – Juni 2018 (materai pada Kepala Madrasah)
  13. Kwitansi Penerimaan untuk periode Januari – Juni 2018 (nomor Kwitansi dari Madrasah masing-masing dan bermaterai)
UNTUK YANG TIDAK DIJILID (di MAP)
  1. SPK antara PPK dengan Madrasah (materai pada PPK)
Catatan :     
Contoh Proposal, SPK dan berkas Lainnya sudah terdapat REVISI JANGAN MENGACU PADA TAHUN SEBELUMNYA NOMOR DAN TANGGAL YANG SUDAH DITULIS/CATAT JANGAN DIGANTI DOWNLOAD – DIBACA – DIPAHAMI – EDIT – CHECKING – CETAK – TTD – LENGKAPI – KIRIM – DAPAT PENGANTAR – CAIR
Sumber : madrasahbojonegoro.com
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Petunjuk Teknis (Juknis) Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis juga. Setelah penantian panjang Akhirnya Direktur Jenderal Pendidikan Islam Mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Ini tentunya akan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan dalam menghitung dan mentapkan beban guru madrasah yang telah lulus sertifikasi sehingga tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Untuk mempelajari Keputusan Dirjen Pendis Nomor : 7214 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 secara mendalam, silakan unduh Juknis Penyaluran TPG Guru Madrasah 2018 disini 
Demikian Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2018, semoga bisa bermanfaat bagi kita semua.
Juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019
Dengan akan berakhirnya semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan akan memasukin tahun pelajaran baru 2018/2019 maka Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun sebuah buku yang disebut Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018.

Nah Bapak Ibu yang mengajar di Madrasah untuk bisa mempersiapkan agenda Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018 yang telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam

Tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018.


Berikut ini tujuan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 : 
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018 mengatur agenda PPDB 2018/2019 yang tediri semua jenjang yaitu untuk Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), Dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Bagi Bapak Ibu yang membutuhkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018 bisa didapatkan di web ini. 

Download Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018




Silahkan diunduh Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018. Klik icon download kemudian tunggu hingga terbuka linknya, setelah itu Download .

Semoga dengan adanya Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah 2018/2019 dapat meningkatkan mutu kualitas pendidikan di Indonesia utamanya pada lembaga Madrasah.
Sumber : www.emissimpatikazone.com