Peningkatan Mutu Guru MI Fathul Ulum Sumberjokidul
Guna meningkatkan Profesionalisme kerja Guru yang ada di madrasah. Kementerian Agama melalui pengawas madrasah selantiasa melalukan peningkatan mutu guru baik melalui pembinaan, supervisi dan monitoring proses pembelajaran dimadrasah. Tepatnya tanggal 30 Nopember 2016 Pengawas Madrasah Kecamatan Sukosewu berkunjung ke MI Fathul Ulum Sumberjokidul untuk melakukan pembinaan Guru dan Superfisi Guru. Tepat pukul 08.00 Drs. H. Bahtiar Arifin tiba dlokasi MI Fathul Ulum Sumberjokidul.

kegiatan di awali supervisi Aakademik kegiatan pembelajaran di kelas, dalam hal ini ada anam guru yang menjadi sampling, dari ke enam guru tersebut rata-rata sudah memenuhi kriteria proses KBM yang ada pada instrumen Supervisi. Kegiatan tersebut diatas berakhir hingga jan istirahat berbunyi pukul 09.30 wib. setelah itu dilanjutkan dengan Supervisi akademik administrasi Guru, pada kesempatan ini guru satu persatu diperiksa administrasinya mulai dari Dokumen Administrasi Perencanaan Pembelajaran, Administrasi Evaluasi Pembelajaran, Administrasi Pengembangan diri hingga Administrasi kedisiplinan guru.

Tidak cukup sampai disitu kegiatan berlanjut dengan pembinaan guru, dalam sambutannya Bapak Masyhudi, S.Pd.SD menyampaiakan “Kami (warga MIFU Sumberjokidul) siap untuk menjadi profesinal dan menjadikan Madrasah sebagai pelopor dan penggerak setiap kegiatan yang ada di masyarakat Desa Sumberjokidul serta siap berkompetsi dengan lembaga lain baik bidang akademik maupun non-akademik”. Materi pembinaan disampaikan oleh Pengawas Madrasah Kecamatan Sukosewu Bapak Drs. H. Bahtiar Arifin berpesan bawha guru harus selalu meningkatkan kompetensi guru. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”
Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.
A. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
  1. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
B. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
  1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.
  3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
  5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
C. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
  1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
  2. Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
  3. Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
  4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
  5. Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
D. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  1. Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
  3. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
  4. Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
“Sekali lagi guru madrasah harus selalu jadi teladan bagi masyarakat dilingkungannya masing-masing”. ungkapnya sebelum mengakhiri pembinaan.
Kegiatan pembinaan di tutup dengan do’a yang dibacakan oleh Bapak Muhanan, S.Pd.I (Guru Agama MI Fathul Ulum Sumberjokidul).[hudi_mifu]